Dari Kesalehan Individual Menuju Transformasi Sosial

Cak Makhrus

Dunia digital hari ini sering kali menjadi panggung bagi drama yang absurd. Belum lama ini, jagat media sosial kita digegerkan oleh kemunculan fenomena yang menyayat Nurani yakni prank atau senda gurau berkedok sedekah. Kita melihat cuplikan video di mana sembako yang dibagikan ternyata berisi sampah, amplop sumbangan yang hanya berisi guntingan koran, hingga puncaknya adalah drama sumbangan fiktif senilai dua triliun rupiah yang menghebohkan seantero negeri.

Tindakan semacam ini jelas tidak boleh ditoleransi atau dibiarkan menguap begitu saja. Senda gurau yang berlebihan dalam ranah kemanusiaan bukan sekadar konten hiburan yang gagal—ia adalah bentuk pelecehan terhadap martabat manusia, penyemaian harapan palsu, dan pengolokan terang-terangan terhadap mereka yang sedang berada dalam kesulitan. Untuk memberikan efek jera, tindakan prank berkedok sedekah apa pun sudah selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Mengapa? Karena sedekah adalah wilayah sakral, sebuah jembatan antara hamba dan Tuhannya, sekaligus tali penyambung hidup antar sesama manusia. Mempermainkannya berarti merusak tatanan moral paling dasar dalam masyarakat kita.

Seyogianya, kegiatan sedekah harus dilakukan dengan integritas yang utuh dengan niat yang tulus, cara yang bermartabat, dan penyaluran yang tepat sasaran. Sedekah sebagai bagian dari filantropi Islam tidak hanya mengandung dimensi spiritual yang menghubungkan jiwa dengan Sang Pencipta, tetapi juga mengandung dimensi sosial yang mendalam untuk saling menopang. Perasaan untuk saling membantu inilah yang dalam ajaran Islam erat kaitannya dengan hakikat kesalehan.

Dalam Islam, seseorang baru dianggap benar-benar saleh manakala ia telah meyakini Allah, Rasul, dan ajaran Islam lainnya sebagai bagian integral dalam dirinya, yang titik kulminasinya mengantarkannya pada derajat ketakwaan. Namun, ketakwaan ini sering kali disalahpahami. Kesalehan sebagai bentuk keberimanan tentu saja tidak cukup dipahami sebagai wujud kontemplatif yang hanya mengatur kesucian diri sendiri di atas sajadah. Iman yang sejati harus mampu mengatur dan memberi dampak pada alam sekitarnya.

Keseimbangan antara kehidupan spiritual dan sosial harus tampak beriringan dalam setiap pemikiran dan tindakan. Hal ini sebagaimana “satu tarikan napas” ayat-ayat dalam Al-Qur’an, di mana perintah untuk mendirikan shalat hampir selalu bergandengan dengan perintah untuk menunaikan zakat. Shalat adalah representasi hubungan vertikal (hablum minallah), sedangkan zakat adalah representasi hubungan horizontal (hablum minannas), maka dengan memisahkan keduanya adalah sebuah kecacatan dalam beragama.

Jika kita menilik praktik filantropi, sejatinya aktivitas ini sudah berlangsung sangat lama dalam sejarah peradaban manusia. M. Dawam Rahardjo, salah satu pemikir besar kita, berpandangan bahwa keberadaan filantropi sudah banyak dipraktikkan oleh berbagai entitas budaya dan komunitas keberagaman di seluruh belahan dunia jauh sebelum Islam hadir. Mengapa demikian? Karena wacana tentang keadilan sosial dan naluri untuk berbagi adalah bagian dari fitrah kemanusiaan yang universal.

Secara terminologi, istilah filantropi berasal dari kata philanthropia dalam bahasa Yunani, yang berakar dari kata philo (cinta) dan anthropos (manusia). Secara harfiah, filantropi berarti cinta kepada manusia. Artinya, filantropi adalah bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain berdasarkan kecintaan pada sesama. Sebagai wujud cinta kasih, kedermawanan ini menyebabkan lahirnya budaya saling tolong, welas asih, dan upaya kolektif untuk menciptakan kesetaraan derajat hidup. Islam kemudian datang untuk menyempurnakan naluri dasar ini, memberikannya struktur hukum yang kuat melalui zakat, dan memberikan ruang kreatif melalui infak, sedekah, serta wakaf (Ziswaf).

Dalam upaya mentransformasi kedermawanan menjadi sebuah gerakan perubahan yang sistemik, kita perlu meminjam pemikiran Antonio Gramsci, filsuf Italia yang memperkenalkan konsep Intelektual Organik. Bagi Gramsci, intelektual tidaklah terbatas pada deretan gelar akademik, profesor di ruang kuliah, atau penulis di balik meja. Setiap kelompok sosial sebenarnya melahirkan intelektualnya sendiri yang berfungsi mengorganisasi gagasan, membangun kesadaran, dan menyuarakan kepentingan kelompok tersebut.

Intelektual organik inilah yang muncul dari rahim kelas sosial tertentu—misalnya dari kalangan dhuafa atau komunitas marginal untuk mengartikulasikan penderitaan menjadi sebuah narasi perjuangan. Mereka tidak berdiri terpisah atau berjarak dari masyarakat, namun sebaliknya, mereka terlibat langsung dalam dinamika sosial, ekonomi, dan politik kelompok yang mereka wakili. Dalam konteks filantropi, kita membutuhkan sosok-sosok “intelektual organik” ini untuk merumuskan strategi pemberdayaan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan akar rumput, bukan sekadar menerapkan teori yang dipelajari di menara gading.

Gramsci menekankan bahwa fungsi utama intelektual organik adalah membangun hegemoni budaya—sebagai sebuah kemampuan untuk memengaruhi cara berpikir masyarakat luas agar searah dengan nilai-nilai keadilan. Jika kita hubungkan dengan filantropi Islam, maka para pegiat Ziswaf harus menjadi intelektual organik yang mampu mengubah cara pandang masyarakat: dari melihat sedekah sebagai sekadar “belas kasihan” menjadi melihatnya sebagai instrumen “perlawanan terhadap ketimpangan”. Intelektual organik memastikan bahwa gagasan keagamaan tidak berhenti sebagai teori teologis, melainkan bertransformasi menjadi kekuatan nyata yang mendorong perubahan struktural di tengah masyarakat.

Diskusi mengenai filantropi Islam, khususnya Ziswaf, telah menjadi kajian serius di kalangan umat Islam. Namun, menarik untuk dicatat bahwa beberapa peneliti kontemporer mulai memasukkan “zakat” ke dalam kategori praktik “kedermawanan” atau filantropi, dan bukan sekadar “kewajiban” hukum yang kaku. Pergeseran perspektif ini menurut Hilman Latief terjadi karena realitas sosiologis saat ini. Meskipun zakat secara teologis bersifat wajib, dalam implementasinya dewasa ini, terutama di Indonesia—tidak ada hukuman fisik atau denda dari negara yang memadai bagi setiap muslim yang tidak melaksanakannya. Oleh karena itu, para akademisi memasukkan zakat sebagai unsur pokok dalam diskursus filantropi karena pelaksanaannya lebih bersifat kerelaan atau berdasarkan kesadaran individu. Seseorang yang tidak menunaikan zakat tidak serta merta mendapatkan konsekuensi sosiologis, politis, atau hukum yang nyata di dunia, hal itu cenderung dikembalikan pada tingkat kesalehan spiritual masing-masing individu.

Situasi ini tentu sangat berbeda dengan zaman Rasulullah SAW dan para Sahabat. Pada masa itu, zakat bukan hanya soal kesalehan pribadi, melainkan instrumen fiskal resmi negara. Bahkan, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah mengambil tindakan tegas, bahkan memerangi golongan yang membangkang dalam membayar zakat. Perbedaan konteks zaman ini menuntut kita untuk memiliki kesadaran mandiri yang lebih tinggi. Tanpa adanya paksaan hukum dari negara, kekuatan iman kitalah yang harus menjadi penggerak utama.

Menjaga ritme satu napas antara kesalehan spiritual dan kesalehan sosial ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Relasi keduanya sering kali menghadirkan tegangan realitas yang berbeda. Realitas sosial selalu menghadirkan suasana yang tampak di permukaan—terkadang melalui bara konflik yang terpendam atau ketimpangan yang bisa meluap kapan saja. Oleh karena itu, tuntutan untuk menjadikan ajaran agama lebih membumi harus diikuti dengan hadirnya kesadaran, tindakan, dan peran aktif dalam menciptakan perdamaian melalui pengelolaan sumber daya kolektif yang terorganisir.

Kita harus belajar dari kesalahan masa lalu. Dalam konteks cara berderma, banyak masyarakat kita yang masih cenderung memberikan bantuan secara langsung secara fisik kepada kaum dhuafa dengan cara yang demonstratif. Meskipun niatnya baik, cara ini sering kali mengabaikan peran lembaga filantropi yang profesional. Dampaknya bisa sangat fatal. Kita tentu ingat kejadian memilukan di Jawa Timur beberapa tahun lalu, di mana kerumunan massa yang mengantre sedekah menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa kedermawanan tanpa manajemen yang baik justru bisa berubah menjadi tragedi. Kehadiran lembaga filantropi bukan untuk menjauhkan pemberi dari penerima, melainkan untuk memastikan bahwa kedermawanan itu tersalurkan secara bermartabat, aman, dan berdampak luas.

Indonesia, sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim dan predikat bangsa paling dermawan di dunia, harus mengambil andil besar dalam mendorong penguatan program sosial berbasis kelembagaan. Filantropi Islam harus dioptimalkan perannya melalui setidaknya tiga cara strategis:

Pertama, mendorong regulasi yang harmonis. Kita membutuhkan aturan main yang tidak tumpang tindih lintas lembaga. Saat ini, masih ada sedikit dikotomi antara badan pengelola yang berbasis pemerintah (seperti BAZNAS) dan lembaga yang berbasis masyarakat sipil (seperti berbagai LAZ). Sinkronisasi regulasi ini sangat penting agar laju program sosial tidak terhambat oleh birokrasi, sehingga perubahan sosial di masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Kedua, memanfaatkan iklim demokrasi. Indonesia patut bersyukur karena memiliki iklim demokrasi yang cenderung stabil. Kita berhasil menjalani fase transisi dari rezim otoriter menuju reformasi tanpa harus memakan banyak korban kemanusiaan yang berkepanjangan. Konflik vertikal maupun horizontal dapat diredam dengan dialog. Kondisi ini sangat berbeda dengan beberapa negara di Timur Tengah yang hingga kini masih mencari muara demokrasi di tengah konflik. Iklim yang terbuka ini memungkinkan Islam dan demokrasi saling menopang, menciptakan ruang bagi lembaga filantropi untuk tumbuh subur secara transparan tanpa perlu berkonfrontasi dengan negara atau nilai-negara Barat.

Ketiga, memperkuat kajian dan riset kontemporer. Kita perlu mendorong sebanyak mungkin riset mengenai program sosial, termasuk inovasi dalam produk fikihnya. Contohnya, bagaimana kita memaknai ulang asnaf riqab (hamba sahaya) dalam konteks modern? Jika dahulu asnaf ini ditujukan untuk memerdekakan budak, maka di era kontemporer, dana tersebut bisa dialokasikan untuk membantu pemulangan TKI yang bermasalah secara hukum di luar negeri atau korban perdagangan manusia (human trafficking), serta memberikan mereka lapangan pekerjaan setibanya di tanah air. Permasalahan kontemporer seperti ini sering kali belum menemukan jawaban detail dalam literatur fikih klasik.

Selain itu, hadirnya pusat-pusat kajian filantropi di kampus-kampus, terutama yang berbasis Islam, menjadi sebuah keharusan. Kita harus mengejar ketertinggalan dari kampus-kampus luar negeri yang sudah lama memiliki pusat studi khusus, seperti Centre on Wealth Philanthropy di Boston College atau The Centre of Philanthropy di Indiana University. Di dalam negeri, inisiatif seperti PIRAC di UIN Jakarta harus diperbanyak dan diperkuat skalanya agar kebijakan kedermawanan kita didasarkan pada data dan riset yang valid, bukan sekadar intuisi. Filantropi Islam akan memberikan dampak yang sangat masif manakala dilakukan dalam bentuk gerakan berjamaah atau terlembaga. Potensi filantropi Islam di Indonesia yang diperkirakan mencapai angka fantastis—ratusan triliun rupiah setiap tahunnya—harus terus dioptimalkan pengumpulannya dan diorganisir program penyalurannya secara lebih profesional.

Selama ini, program penyaluran dana sering kali terbagi menjadi dua bentuk yaitu: charity (santunan jangka pendek) dan pemberdayaan (pengembangan jangka panjang). Agar berdampak sistemik dan mampu memutus rantai kemiskinan, porsi program pemberdayaan harus terus diperbesar skalanya. Memberi ikan untuk dimakan hari ini memang perlu, tetapi memberikan kail dan mengajarkan cara memancing adalah kunci transformasi sosial. Inilah pekerjaan terbesar bagi para pegiat filantropi: meyakinkan masyarakat bahwa jalan pemberdayaan adalah sebuah keniscayaan untuk perubahan sosial kolektif yang lebih adil.

Kesalehan spiritual kita akan jauh lebih bermakna manakala diimbangi dengan kesalehan sosial. Justru di wilayah sosial itulah, kita sering kali menemukan pemahaman tentang peningkatan spiritual yang lebih nyata dan otentik. Melalui gerakan yang lebih terorganisir dan terencana, kedermawanan kita tidak akan lagi menjadi tindakan impulsif yang sia-sia, melainkan menjadi kekuatan sistemik yang mampu merombak struktur ketidakadilan.

Inilah pekerjaan besar kita sebagai muslim yaitu membuktikan bahwa Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta) harus digerakkan dan tidak cukup hanya dikontemplasikan dalam sunyi. Kebaikan adalah bahasa universal yang melampaui sekat-sekat agama. Jika kita mampu mengelola kedermawanan ini dengan cara yang cerdas dan tulus, maka Islam akan hadir sebagai solusi nyata bagi problematika kemanusiaan dunia. Mari kita sudahi segala bentuk prank dan senda gurau terhadap nilai-nilai luhur kemanusiaan, dan mari kita mulai membangun peradaban yang berdiri di atas pilar cinta kasih dan keadilan sosial.

Wallahu a’lam bissawab.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *