Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sedang menyaksikan pertumbuhan pesat ekonomi syariah. Asetnya kini mencapai lebih dari Rp2.756 triliun, bahkan menyumbang hampir separuh dari PDB nasional jika dihitung dengan rantai nilai halal. Ini adalah cerminan dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan sistem keuangan yang dianggap lebih adil, moral, dan bebas riba. Namun, di balik angka-angka yang membanggakan, ada sebuah paradoks yang kian nyata: lonjakan sengketa ekonomi syariah. Pengadilan Agama mencatat lebih dari 500 kasus baru pada tahun 2024 saja. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gejala dari kesenjangan pemahaman antara idealisme syariah dan praktik hukumnya.
Banyak masyarakat masih terjebak dalam kesalahpahaman bahwa karena berlabel “syariah”, maka sistem ini harus penuh toleransi dan pengampunan, bahkan tanpa mekanisme penagihan atau sanksi. Ketika ada tagihan atau penyitaan aset akibat wanprestasi, komentar yang sering muncul adalah, “Bukannya syariah itu baik?”
Keadilan dalam Islam tidak berarti mengabaikan kewajiban. Ekonomi syariah dibangun di atas akad, yaitu perjanjian hukum yang mengikat antara dua pihak. Prinsip ini ditegaskan dalam fiqh Islam, bahwa setiap kontrak harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Menuntut hak atas kewajiban yang tidak dipenuhi bukanlah tindakan yang “tidak syar’i”, melainkan bagian dari penegakan keadilan itu sendiri. Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung telah memberikan payung hukum yang kuat untuk ini. Setiap perjanjian dibuat secara tertulis, memiliki kekuatan hukum, dan sengketa yang timbul harus diselesaikan melalui jalur resmi, bukan sekadar “dianggap selesai” secara informal.
Masalah lain yang membuat masyarakat bingung adalah ke mana harus mengadu saat terjadi sengketa. Masih banyak yang keliru dan membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri atau bahkan menyebarkannya di media sosial. Padahal, sejak tahun 2006, Pengadilan Agama adalah lembaga yang secara khusus diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Ketidaktahuan ini memiliki konsekuensi nyata. Daripada mengikuti jalur mediasi atau litigasi yang jelas, banyak pihak memilih untuk “curhat” di media sosial atau melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan, padahal persoalannya adalah masalah perdata. Akibatnya, reputasi lembaga keuangan syariah tercoreng, dan penyelesaian masalah menjadi semakin rumit.
Peningkatan perkara di Pengadilan Agama justru menunjukkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah sinyal positif bahwa masyarakat mulai menggunakan jalur hukum formal. Di sisi lain, ini adalah alarm bahwa ada ketidaksesuaian besar antara pertumbuhan ekonomi yang pesat dan pemahaman masyarakat yang belum merata.
Penyebab utama miskonsepsi ini adalah rendahnya literasi hukum dan istilah teknis dalam ekonomi syariah. Walau indeks literasi keuangan syariah meningkat menjadi 42,84% pada tahun 2024, angka ini hanya menunjukkan pemahaman di permukaan. Masyarakat awam sering menandatangani kontrak tanpa benar-benar memahami perbedaan antara akad konvensional dan syariah, atau makna dari istilah seperti murabahah atau ijarah. Ketika terjadi sengketa, mereka merasa dirugikan karena tidak memahami hak dan kewajibannya. Solusinya bukan hanya dengan sosialisasi masif, tapi juga dengan menyederhanakan hukum dan akad syariah ke dalam bahasa yang mudah dimengerti. Jangan sampai akad hanya menjadi dokumen formalitas tanpa makna bagi pihak yang menandatanganinya.
Di tengah lonjakan kasus di pengadilan, ada alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan harmonis seperti mediasi dan arbitrase syariah. Namun, jalur ini masih sangat jarang digunakan. Padahal, setiap perkara perdata di pengadilan wajib melalui mediasi. Lembaga seperti Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) seharusnya menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Namun, kurangnya sosialisasi dan integrasi ke dalam sistem hukum formal membuat lembaga ini “terlupakan”. Meningkatkan penggunaan mediasi dan arbitrase adalah langkah krusial untuk menjaga marwah dan keadilan ekonomi syariah. Dengan mediasi, sengketa bisa selesai tanpa permusuhan atau trauma hukum, sesuai dengan prinsip musyawarah dalam Islam.
Lonjakan sengketa ekonomi syariah adalah peringatan bagi semua pemangku kepentingan, dari regulator hingga praktisi keuangan, bahwa pendidikan dan penguatan sistem harus dilakukan secara sistematis. Kita perlu mengakhiri kekosongan regulasi, meningkatkan kapasitas hakim, dan mempermudah akses hukum bagi masyarakat. Jika ekonomi syariah ingin menjadi pilihan yang benar-benar lebih baik, ia harus didukung oleh masyarakat yang cerdas secara hukum dan sistem peradilan yang adil secara struktural.
Sudah saatnya kita meninggalkan perspektif “syariah = tanpa konflik” dan mulai membangun perspektif baru yang menggambarkan syariah sebagai tanggung jawab, kejelasan hukum, dan keadilan substantif.
Penulis : Rendy Ilhamsyah (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)

No responses yet