Masalah kemiskinan seolah tak pernah lekang oleh waktu. Selama berabad-abad, para ahli ekonomi dan pemangku kebijakan di seluruh dunia telah mencoba berbagai cara untuk menuntaskan problem ini. Namun, hingga kini kemiskinan tetap ada, menjadi bagian dari dinamika perubahan zaman, tak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia, tapi juga di negara maju. Ini adalah persoalan makroekonomi yang terus menjadi fokus perhatian pemerintah, karena kegagalan menanganinya bisa berakibat fatal bagi keberlangsungan sebuah bangsa.
Di tengah upaya-upaya pemerintah, kita sering lupa bahwa ada satu sumber kekuatan yang selama ini berada di dekat kita: ajaran agama. Filantropi, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran agama, memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Bagi banyak orang, agama adalah pedoman utama untuk mencari makna hidup. Agama tidak hanya mengajarkan umatnya untuk fokus pada kehidupan akhirat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap urusan duniawi, terutama masalah sosial seperti kemiskinan.
Penduduk miskin adalah mereka yang pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan, belum mampu mencukupi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor dalam mengentaskan kemiskinan. Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan potensi filantropi Islam.
Filantropi pada dasarnya adalah wujud nyata dari prinsip kebersamaan. Dalam Islam, kepedulian sosial ini hadir sebagai respons atas kritik yang sangat tajam dalam surah Al-Ma’un. Allah menegaskan bahwa ibadah salat saja tidak cukup sebagai bukti keimanan jika tidak disertai kepedulian terhadap kaum lemah, tidak beruntung, dan miskin. Salat tanpa keberpihakan kepada mereka yang tertindas dianggap sebagai bentuk kemunafikan. Jauh sebelum kritikan ini, zakat dan sedekah justru sering dikuasai oleh kalangan elite agama yang bersikap feodal dan abai terhadap penderitaan kaum miskin. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) adalah instrumen filantropi Islam yang mendorong umatnya untuk peduli terhadap sesama. Melalui ZISWAF, umat Muslim tak hanya beribadah, tapi juga memperkuat solidaritas sosial. Pemanfaatan dana ZISWAF secara produktif bisa mengurangi ketimpangan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan menekan angka pengangguran. Konsep filantropi Islam dapat membantu pemerataan kekayaan dan memperkecil jurang sosial. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada peran lembaga filantropi yang menyalurkan dana secara efektif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Dalam Islam, terdapat beragam bentuk amal yang tergolong sebagai praktik filantropi. Zakat sendiri telah dikenal sejak awal perkembangan Islam di Madinah dan menjadi bagian dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim. Selain itu, ada juga bentuk filantropi lain seperti sedekah, wakaf, hibah, wasiat, dan kurban yang, meski tidak wajib, sangat dianjurkan dan banyak diamalkan. Al-Qur’an pun berulang kali menyebutkan istilah-istilah yang berkaitan dengan kedermawanan seperti birr (kebaikan), amal salih (perbuatan baik), khayr (kebaikan), dan ihsan (nilai kebajikan). Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang tak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarsesama. Kepedulian sosial dan semangat berbagi adalah nilai penting yang didukung oleh landasan teologis dan hukum syariat yang kuat.
Masalah kemiskinan memiliki dampak luas dan merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan hingga pendidikan dan ketenagakerjaan. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat dipandang sebagai instrumen penting yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat miskin, yang pada akhirnya mendorong peningkatan produksi dan pertumbuhan ekonomi secara agregat. Zakat juga memainkan peran penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial. Selain di bidang ekonomi, zakat juga bisa digunakan untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat. Konsep pembangunan berkelanjutan dalam ekonomi Islam menekankan keseimbangan antara kesejahteraan material dan spiritual. Dengan penerapan yang optimal, ajaran Islam bisa menjadi solusi nyata untuk membantu umat keluar dari lingkaran kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Secara etimologis, filantropi berasal dari kata Yunani, yaitu “philos” yang berarti “cinta” dan “anthropos” yang berarti “manusia”. Ini menunjukkan kedermawanan atau kemurahan hati untuk membantu sesama. Islam adalah agama yang luas serta sempurna sebagai rahmat bagi seluruh alam. Agama ini memiliki sifat filantropis yang berasal dari ajaran Al-Qur’an dan dikembangkan menjadi ijtihad yang kemudian menghasilkan kebijakan-kebijakan ZISWAF. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat yang kurang mampu atau terpinggirkan. Secara ekonomi, zakat yang disalurkan dalam bentuk konsumtif kepada mustahik dapat meningkatkan daya beli terhadap barang-barang kebutuhan pokok. Peningkatan daya beli ini berdampak positif terhadap peningkatan permintaan barang, sehingga mendorong perusahaan untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Hal ini pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara agregat.
Di sisi lain, kesenjangan ekonomi mengacu pada ketimpangan distribusi pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat. Dalam Islam, perbedaan pendapatan adalah bagian dari sunnatullah karena setiap manusia memiliki latar belakang dan kemampuan yang berbeda. Penyebab kemiskinan dapat berasal dari faktor eksternal, seperti kondisi alam dan struktur sosial, maupun faktor internal, seperti perilaku konsumtif atau kemalasan individu. Untuk mengatasinya, pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan langsung yang menargetkan kelompok miskin secara spesifik, atau kebijakan tidak langsung seperti proteksi industri dalam negeri dan penurunan suku bunga untuk meningkatkan investasi.
Upaya pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan menunjukkan hasil yang semakin baik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2022 tercatat sebanyak 26,16 juta jiwa. Angka ini mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kata lain, terdapat pengurangan ratusan ribu hingga jutaan jiwa penduduk miskin dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Meski begitu, pekerjaan rumah kita masih banyak. Pemerintah telah melaksanakan sejumlah program unggulan untuk mengentaskan kemiskinan, seperti menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada kelompok miskin, hingga membangun dan memperkuat sistem perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Islam secara tegas menolak kemiskinan dan berupaya keras untuk mencegah serta mengatasinya. Hal ini dilakukan demi menjaga akidah, memperkuat akhlak, menjaga keharmonisan rumah tangga, serta menciptakan stabilitas dan ketenteraman sosial. Beberapa langkah yang ditawarkan Islam dalam mengentaskan kemiskinan, antara lain: mewajibkan setiap individu untuk bekerja dan mendorong tanggung jawab antaranggota keluarga dan masyarakat untuk saling membantu. Islam mengajarkan bahwa setiap orang harus berusaha dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, filantropi Islam juga memiliki peran penting dalam mengatasi kemiskinan dan memperkuat keadilan sosial, terutama melalui penguatan masyarakat sipil. Optimalisasi peran lembaga-lembaga ZISWAF dapat menjadikan masyarakat lebih mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada dana pemerintah. Potensi zakat profesi di Indonesia pada tahun 2004 diperkirakan mencapai Rp12,3 triliun, sedangkan total potensi filantropi Islam pada tahun 2005 mencapai Rp19,3 triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran negara saat itu, jumlah ini sangat besar dan berpotensi memberikan dampak signifikan apabila dikelola dengan baik.
Program pemberian dana Pilar Mandiri kepada mustahik merupakan salah satu strategi lembaga amil zakat untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat miskin. Bantuan yang diberikan bukan sekadar uang tunai, tetapi modal usaha. Selain itu, agar program ini lebih efektif, perlu adanya penguatan motivasi dan kepercayaan diri mustahik dalam mengelola usaha mereka. Lembaga Amil Zakat juga memilih untuk memberikan modal dalam bentuk non-tunai, sehingga dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Tidak hanya modal, pelatihan usaha dan pendampingan juga menjadi aspek penting dalam pemberdayaan mustahik. Ini adalah pendekatan holistik yang menggabungkan modal, pelatihan, dan pendampingan, yang merupakan langkah strategis untuk mengentaskan kemiskinan.
Dalam pengelolaan zakat, sangat penting untuk menjamin penyalurannya dilakukan secara efisien dan transparan. Seiring dengan kemajuan teknologi, praktik filantropi dalam Islam juga ikut berkembang, ditandai dengan munculnya berbagai platform digital yang menyediakan layanan zakat online. Aplikasi-aplikasi ini menawarkan sistem pengelolaan zakat yang lebih sistematis, mencakup program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dengan cara ini, manajemen zakat tidak hanya fokus pada bantuan langsung kepada individu, tetapi juga berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat secara lebih luas. Dana ZISWAF yang digunakan untuk keperluan konsumtif dapat membantu meningkatkan daya beli dan permintaan masyarakat. Sementara itu, ketika dialokasikan secara produktif, dana ini mampu mendorong kegiatan investasi dan aktivitas ekonomi seperti bisnis dan kewirausahaan. Hal ini pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan kembali permintaan dan penawaran agregat pada kurva ekonomi. Hal ini juga didukung dengan pengembangan pasar digital yang berfokus pada sektor ekonomi riil, yaitu mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dan pihak penyedia, sehingga dapat tercipta surplus ekonomi dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. Namun, sosialisasi konvensional saja belum cukup untuk memperkenalkan konsep filantropi Islam secara efektif. Diperlukan pendekatan tambahan, seperti pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan masyarakat saat ini yang lebih memilih media sosial untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah.
Adapun peran filantropi di masyarakat, antara lain: bantuan untuk keluarga miskin, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan bersama, serta pemberian lahan garapan bagi keluarga miskin. Lembaga filantropi juga bisa melalui Asset Based Community Development Approach (BUMMas) dalam mengentaskan kemiskinan, dengan cara mengidentifikasi aset lokal (modal manusia, sosial, fisik, finansial, dan lingkungan), memanfaatkan aset lokal (pelatihan dan pembekalan usaha), serta mengelola aset lokal (pembinaan dan pemantauan rutin).
Meskipun potensi filantropi Islam di Indonesia sangat besar, pengembangannya masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satu faktornya adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan manfaat filantropi Islam. Banyak orang masih beranggapan bahwa menyalurkan sebagian harta hanya akan mengurangi kekayaan mereka. Kurangnya kesadaran ini menyebabkan banyak lembaga filantropi Islam belum berkembang optimal. Selain itu, gaya hidup konsumtif yang tinggi membuat sebagian masyarakat lebih memilih membelanjakan hartanya untuk kepentingan pribadi daripada membantu mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Faktor lain yang menjadi penghambat adalah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi akibat kasus penyalahgunaan dana ZISWAF yang pernah terjadi. Hal ini membuat masyarakat ragu untuk menyalurkan donasinya melalui lembaga resmi. Di sisi lain, kurangnya inovasi program juga memengaruhi minat masyarakat dalam berpartisipasi. Banyak lembaga filantropi yang masih fokus pada bantuan bersifat konsumtif, padahal masyarakat saat ini lebih membutuhkan dukungan berkelanjutan seperti program pendidikan dan pengembangan ekonomi yang dapat membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan.
Sebagai kesimpulan, filantropi Islam bukan sekadar praktik ibadah ritual, melainkan solusi nyata yang memiliki potensi besar untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan inovatif, serta didukung oleh kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, filantropi Islam dapat menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Penulis : Siti Rukoyah (Alumni Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)

No responses yet